Redaksi : Nanik Sulistiani, S.Pd ( Guru Bahasa Indonesia)
Tujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan
menengah di Kementerian Agama diwujudkan oleh proyek MEQR – Madrasah Education
Quality Reform. Rencana besar proyek terlaksana di seluruh wilayah Indonesia yaitu di 34
provinsi dan 514 kabupaten kota. Dalam kurun waktu lima tahun (2020 sampai dengan
2024) diharapkan tujuan mulia ini tergapai.
Prioritas pendidikan nasional di Indonesia tercapainya Sustainable Development Goals
(SDGs 2017-2030). Di dalamnya terumuskan pendidikan harus berkualitas, peningkatan
mutu pengajaran dan pembelajaran, upaya mengurangi kesenjangan akses dan mutu
pendidikan, perubahan pola pikir pelaku pendidikan, dan pembangunan tata kelola yang
terintegrasi.
Prioritas rencana strategi Kemenag 2015-2019 adalah peningkatan mutu pendidikan
Islam seperti pemenuhan hak pelayanan pendidikan dasar yang berkualitas, peningkatan
kualitas pembelajaran (jaminan mutu kurikulum dan sistem penilaian pendidikan),
peningkatan manajemen guru, peningkatan efisiensi pembiayaan pendidikan, dan peningkatan
tata kelola pendidikan.
Berbicara tentang pendidikan di lingkup Kementerian Agama, dapat diambil konklusi
secara keseluruhan hasil belajar siswa di satuan pendidikan Kementerian Agama masih
rendah. Hasil belajar siswa di Kementerian Agama rendah berkorelasi dengan kurangnya
kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Penyebabnya adalah keterbatasan kesempatan
guru dan tenaga kependidikan Madrasah mendapatkan pelatihan dalam jabatan atau inservice
training yang berkelanjutan bermutu dan terjangkau.
Indikator ketercapaian tujuan pengembangan proyek MEQR melalui indikator
peningkatan pencapaian madrasah dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang relevan,
tersedianya data dari pembelajaran siswa kelas 4 MI untuk 3 mata pelajaran, meningkatnya akses pelatihan dalam jabatan (inservice training) bagi guru dan tenaga kependidikan MI,
MTs, MA, dan peningkatan ketersediaan dan kualitas data pendidikan untuk pembuatan
kebijakan.
Tahapan pelaksanaan
a. 2020
35% madrasah mengikuti bimbingan teknis e-RKAM, pengembangan tes dan uji coba
AKSI madrasah, pengembangan dan uji coba juknis program KKG, MGMP, KKM
pokjawas dan materi program pelatihan, pengembangan sistem pendataan pendidikan
Kemenag termasuk software hardware, dan kebijakan termasuk audit akurasi data.
b. 2021
35% madrasah mengikuti bimtek e-RKAM, pelatihan dan sosialisasi AKSI madrasah,
50% siswa MI kelas 4 berpartisipasi dalam AKSI madrasah, 50% kelompok kerja guru/
kepala madrasah/ pengawas melaksanakan program KKG, MGMP, KKM pokjawas, 25%
sampai 100% guru dan tenaga kependidikan berpartisipasi dalam program pelatihan,
sosialisasi sistem pendataan, penggunaan sistem pendataan validasi, dan audit akurasi
data.
c. 2022
35% madrasah mengikuti bimtek e-RKAM, pelatihan dan sosialisasi AKSI madrasah,
50% siswa MI kelas 4 berpartisipasi dalam AKSI madrasah, 100% Kelompok Kerja Guru/
kepala madrasah/ pengawas melaksanakan program KKG, MGMP, KKM pokjawas, 25%
sampai 50% guru dan tenaga kependidikan berpartisipasi dalam program pelatihan
penggunaan sistem pendataan, validasi dan audit akurasi data.
d. 2023
100% madrasah mengikuti bimtek e-RKAM, 100% siswa MI kelas 4 berpartisipasi dalam
AKSI madrasah, 50% Kelompok Kerja Guru/ kepala madrasah/ pengawas melaksanakan
program KKG MGMP KKM pokjawas, 25% kepala madrasah berpartisipasi dalam
program pelatihan penggunaan sistem pendataan validasi dan audit akurasi data.
e. 2024
100% madrasah mengikuti bimtek e-RKAM, penggunaan sistem pendataan validasi dan
audit akurasi data, evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan proyek, rekomendasi,
desiminasi hasil dan penutupan.
Mereka yang Tidak Bisa Mengubah Cara Berpikir Tak akan Bisa Mengubah Apapun
(George Bernard Shaw)